Lhokseumawe - Pemerintah
Daerah Lhokseumawe, Nangro Aceh Darussalam, berencana mengeluarkan peraturan
baru bagi penumpang wanita pada sepeda motor. Mereka dilarang membonceng dengan
posisi duduk mengangkang dan wajib menyamping.
Rencana ini disampaikan
Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya yang dilansir AFP, kemarin (2/1/2013).
"Wanita yang duduk di sadel sepeda motor dilarang duduk mengangkang karena
bisa memprovokasi para pria (berbuat tindak asusila). Langkah ini juga dilakukan
untuk melindungi wanita dari kondisi yang tidak diinginkan," komentar
Suaidi.
Peraturan ini merupakan salah satu bentuk penerapan hukum syariah Islam
di Bumi Serambi Mekah itu. Sebelumnya, juga ada peraturan melarang wanita
mengenakan pakaian ketat, berjudi, berbuat asusila dan minum minuman mengandung
alkohol. Hukumannya yang diberlakukan di Aceh juga berbeda, termasuk hukum
cambuk bagi para pelanggar aturan.
Walikota menambahkan,
peraturan ini disiapkan dengan mempertimbangkan banyak perempuan yang dibonceng
oleh pria bukan muhrimnya. Peraturan baru ini akan dievaluasi dalam satu bulan
ke depan, baru kemudian disahkan menjadi undang-undang.
"Kalau sudah menjadi
hukum, tentu akan ada hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya," tutup
Suaidi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar